Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang- undangan, Sekretariat unit eselon I atau Biro mengikutsertakan:
a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. perguruan tinggi, organisasi masyarakat, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
