Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang- undangan, Sekretariat unit eselon I atau Biro mengikutsertakan: a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. perguruan tinggi, organisasi masyarakat, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda