Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unit Pemrakarsa dapat menyampaikan permintaan masukan kepada: a. satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terkait; b. pemangku kepentingan; dan c. masyarakat. (2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyampaian surat; dan/atau b. pertemuan. (3) Permintaan masukan melalui penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani pimpinan Unit Pemrakarsa. (4) Balasan atas pemintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan masukan dikirimkan. (5) Balasan atas pemintaan masukan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permintaan masukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh pimpinan Unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda