Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan, Biro mengunggah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
