Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I atau Biro berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Proses penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Badan.
Koreksi Anda
