Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan bidang kesehatan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengesahan atau penetapan; dan e. pengundangan. (2) Peraturan Perundang-undangan yang telah selesai dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyebarluasan.
Koreksi Anda