Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan berkaitan dengan pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Kesehatan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (2) Pembebanan pada anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di setiap unit teknis terkait, Biro, Badan, dan/atau Sekretariat unit eselon I.
Koreksi Anda