Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Pendokumentasian dokumen verbal dan naskah asli Permenkes dilakukan oleh Biro.
Koreksi Anda
