Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro dan sekretariat unit utama harus menjaga dan menyimpan dokumentasi terkait: a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan; b. notulen rapat pembahasan perancangan Peraturan Perundang-undangan; c. setiap dokumen administrasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan; dan d. Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan terkait. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara kearsipan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda