Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap unit eselon I dapat mengajukan penyusunan Peraturan Perundang- undangan di luar Program Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan yang disertai urgensi materi muatan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur: a. kedaruratan masyarakat (termasuk kejadian luar biasa, wabah, dan/atau bencana/krisis kesehatan); b. muncul risiko hukum atau risiko lain yang berdampak pada kekosongan pelayanan kesehatan dan reputasi yang akan dialami Kementerian Kesehatan; dan/atau c. kondisi lain berdasarkan arahan Menteri. (3) Urgensi materi muatan dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi penjelasan urgensi penyusunan dan penyelesaian peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan. (4) Pengusulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (5) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di luar Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (6) Dalam Kondisi Tertentu, proses pembuatan regulasi dapat diprioritaskan dan melalui tahapan yang lebih singkat.
Koreksi Anda