Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada akhir tahun berjalan terdapat rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan yang telah ditetapkan dalam Program Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan belum diterbitkan, ditetapkan sebagai bagian dari Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan untuk tahun berikutnya.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang tidak terdapat penyampaian pembatalan dari Sekretaris unit eselon I atau Kepala Biro kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
