Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dimuat dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan untuk dilakukan monitoring dalam setiap tahapan pembentukan.
Koreksi Anda
