Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh: a. Sekretariat unit eselon I, berdasarkan usulan unit pemrakarsa di lingkungan unit eselon I selain di lingkungan sekretariat jenderal; dan b. Biro berdasarkan usulan Unit Pemrakarsa di lingkungan sekretariat jenderal. (2) Usulan untuk penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan harus disertai uraian yang meliputi: a. dasar hukum pembentukan; b. pokok materi muatan; c. latar belakang dan tujuan penyusunan; d. sasaran yang ingin diwujudkan; dan e. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Format usulan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Usulan Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Sekretariat unit eselon I atau Kepala Biro paling lambat minggu keempat bulan April setiap tahun. (5) Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan paling lambat minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan untuk Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan tahun berikutnya. (6) Badan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan berdasarkan pertimbangan: a. amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat; b. mendukung program pembangunan di bidang kesehatan; dan/atau c. aspirasi dan kebutuhan masyarakat. (7) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan mengoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri untuk melakukan pembahasan atas rancangan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan. (8) Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Badan mengusulkan penetapan Program Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan kepada Biro.
Koreksi Anda