Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam Kondisi Tertentu pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di bidang kesehatan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
