Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan, setiap unit eselon I harus menyusun Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan.
(3) Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pembentukan:
a. rancangan UNDANG-UNDANG;
b. rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
d. rancangan Permenkes.
(4) Selain dimasukkan dalam Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perencanaan pembentukan:
a. rancangan UNDANG-UNDANG juga merupakan rancangan yang diusulkan atau yang telah masuk dalam Prolegnas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. rancangan PERATURAN PEMERINTAH merupakan rancangan yang diusulkan dalam program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. rancangan Peraturan
merupakan rancangan yang diusulkan dalam program penyusunan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
