Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan, setiap unit eselon I harus menyusun Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan. (3) Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pembentukan: a. rancangan UNDANG-UNDANG; b. rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. rancangan Peraturan PRESIDEN; dan d. rancangan Permenkes. (4) Selain dimasukkan dalam Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perencanaan pembentukan: a. rancangan UNDANG-UNDANG juga merupakan rancangan yang diusulkan atau yang telah masuk dalam Prolegnas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. rancangan PERATURAN PEMERINTAH merupakan rancangan yang diusulkan dalam program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. rancangan Peraturan merupakan rancangan yang diusulkan dalam program penyusunan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda