Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan bertujuan untuk: a. menghasilkan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan yang sesuai dengan prosedur, metode serta kaidah penyusunan pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan b. mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda