Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 469) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.