FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Tempat penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional oleh Tenaga Kesehatan Tradisional meliputi praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Griya Sehat.
(1) Praktik mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan secara perseorangan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional profesi atau Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi.
(2) Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi dalam menyelenggarakan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan lingkup terbatas sesuai dengan kompetensinya.
(3) Lingkup terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pelayanan kesehatan tradisional ramuan, atau 1 (satu) jenis metode dari teknik ketrampilan tertentu;
dan
b. melanjutkan terapi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional profesi.
(4) Dalam hal rujukan dari Tenaga Kesehatan Tradisional profesi meragukan, Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi yang menyelenggarakan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan Tradisional profesi untuk melakukan konfirmasi pengobatan/perawatan.
(1) Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan oleh paling sedikit:
a. 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan Tradisional profesi;
atau
b. 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Tradisional profesi dan 1 (satu) orang Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi.
(2) Tenaga Kesehatan Tradisional profesi dan Tenaga Kesehatan Tradisional vokasi yang menjalankan praktik di Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pelaksana Pelayanan Kesehatan
Tradisional sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(3) Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai wahana pendidikan kesehatan tradisional atau jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Griya Sehat menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
(2) Selain menyelenggarakan pelayanan perorangan bersifat pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Griya Sehat dapat melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat peningkatan kualitas hidup.
(3) Pelayanan perorangan yang bersifat peningkatan kualitas hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyeimbangan kondisi fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya berdasarkan pohon keilmuan kesehatan tradisional.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan.
(5) Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Beberapa cara perawatan/ pengobatan kesehatan tradisional.
(1) Griya Sehat dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Griya Sehat yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Griya Sehat yang dimiliki oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan usaha atau berbadan hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan klasifikasi Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional maupun Griya Sehat harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Griya Sehat harus memenuhi persyaratan pengorganisasian.
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) terdiri atas:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah, untuk fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang menghasilkan limbah medis;
e. alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
dan
f. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi:
a. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan;
b. untuk alat kesehatan harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan Tradisional demi kepentingan terbaik Klien.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peralatan administrasi meliputi meja, kursi, alat tulis kantor, catatan tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan formulir rujukan;
b. peralatan yang digunakan dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional, sesuai dengan jenis pelayanan dan kewenangan Tenaga Kesehatan Tradisional dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
c. peralatan tindakan paling sedikit berupa tempat tidur sesuai dengan standar.
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) meliputi
a. Tenaga Kesehatan Tradisional; dan/atau
b. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki STRTKT dan SIPTKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tenaga Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, wajib mengikuti standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, serta menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
(4) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus dapat mendukung kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisional secara administratif.
(1) Pengorganisasian Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling sedikit memiliki struktur organisasi terdiri atas:
a. pimpinan Griya Sehat;
b. penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Tradisional;
dan
c. penanggung jawab tata usaha.
(2) Pimpinan Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan seorang Tenaga Kesehatan Tradisional yang juga merupakan penanggungjawab atas seluruh kegiatan di griya sehat.
(3) Dalam hal belum tersedia Tenaga Kesehatan Tradisional, pimpinan Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digantikan oleh dokter yang memiliki kewenangan tambahan di bidang kesehatan tradisional komplementer yang diakui oleh pemerintah.
(1) Setiap Griya Sehat harus memiliki izin penyelenggaraan.
(2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Institusi Pemberi Izin.
(3) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
(2) Izin penyelenggaraan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada SIPTKT yang dikeluarkan oleh Instansi Pemberi Izin.
(1) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), penyelenggara Griya Sehat harus mengajukan
permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas lengkap pemohon;
b. fotokopi denah ruang pelayanan dan peta lokasi;
c. fotokopi akta badan hukum;
d. struktur organisasi dan ketenagaan;
e. surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab; dan
f. surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal izin penyelenggaraan Griya Sehat diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan izin penyelenggaraan dan surat izin penyelenggaraan Griya Sehat tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
(1) Instansi Pemberi Izin harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin, atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.
(1) Dalam hal berkas yang diajukan pemohon belum lengkap, pemberitahuan untuk kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus disampaikan Instansi Pemberi Izin kepada penyelenggara Griya Sehat dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima berkas.
(2) Penyelenggara griya sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara Griya Sehat tidak dapat memenuhi persyaratan, Instansi Pemberi Izin mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin penyelenggaraan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(1) Perpanjangan izin penyelenggaraan Griya Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin penyelenggaraan.
(2) Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Institusi Pemberi Izin harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Institusi Pemberi Izin wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(1) Perubahan izin penyelenggaraan harus dilakukan apabila terjadi:
a. perubahan nama;
b. perubahan jenis badan hukum; dan/atau
c. perubahan alamat dan tempat.
(2) Perubahan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik;
b. perubahan akta notaris; dan
c. izin penyelenggaraan yang asli, sebelum perubahan.
(3) Perubahan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan, serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Griya Sehat yang ditandatangani oleh pemilik; dan
b. izin penyelenggaraan yang asli, sebelum perubahan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pimpinan/ penanggungjawab pelayanan, Giya Sehat harus melaporkan kepada Institusi Pemberi Izin.
(1) Praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional atau Griya Sehat harus memasang papan nama.
(2) Papan nama untuk praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Papan nama untuk Griya Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. tulisan “Griya Sehat”;
b. nama Griya Sehat;
c. klasifikasi Griya Sehat; dan
d. nomor surat izin penyelenggaraan Griya Sehat.
(4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berukuran panjang 90 (sembilan puluh) cm x lebar 60 (enam puluh)cm;
b. posisi horizontal;
c. warna dasar putih;
d. warna tulisan hijau muda shine 60 (enam puluh)yellow 100 (seratus);
e. ditulis dengan huruf latin; dan
f. menggunakan bahasa INDONESIA.
(5) Selain memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Griya Sehat wajib memasang papan daftar nama Tenaga Kesehatan Tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Griya Sehat yang bersangkutan.
Setiap Griya Sehat memiliki kewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
b. memasang papan nama;
c. membuat dan melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, daftar Tenaga Kesehatan Tradisional dan tenaga kesehatan lain yang bekerja dengan menyertakan nomor STRTKT dan SIPTKT bagi tenaga kesehatan tradisional; dan
d. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap Griya Sehat memiliki hak:
a. menerima imbalan biaya;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
d. memasang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang ada di Griya Sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.