Pasal 1
Tata Naskah Dinas Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas.
PERMEN Nomor 14 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.