Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Menteri dapat MENETAPKAN metode lain sesuai dengan perkembangan teknis perencanaan.
Koreksi Anda