Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Menteri dapat MENETAPKAN metode lain sesuai dengan perkembangan teknis perencanaan.
Koreksi Anda
