Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan metode penawaran (supply) dan permintaan (demand). (2) Metode penawaran (supply) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. lulusan; b. imigrasi dan emigrasi; c. atrisi; dan d. ketersediaan. (3) Metode permintaan (demand) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. demografi; b. epidemiologi penyakit; c. kebutuhan/permintaan Pelayanan Kesehatan; d. norma waktu; e. waktu kerja efektif; dan f. faktor lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda