Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pendekatan institusi disusun oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
