Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode: a. analisis beban kerja kesehatan; dan/atau b. standar ketenagaan minimal. (2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memastikan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui: a. pendayagunaan; b. Pelatihan; dan c. pengembangan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda