Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun melalui pendekatan: a. institusi; dan/atau b. wilayah. (2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbasis populasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (4) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda