Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun melalui pendekatan:
a. institusi; dan/atau
b. wilayah.
(2) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbasis populasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4) Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda
