Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berupa:
a. biaya pendidikan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku atau referensi; dan
d. biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan kepada penyelenggara pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku pada penyelenggara pendidikan.
(3) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan pemberi Bantuan Pendanaan Pendidikan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk kontrak kerja yang paling sedikit mencakup:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. mekanisme pelaporan perkembangan kemajuan belajar peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan; dan
c. jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja.
(5) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibayarkan kepada peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Koreksi Anda
