Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh calon penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan dapat disertai dengan wawancara.
(3) Calon peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan yang telah lolos seleksi harus menandatangani pakta integritas.
(4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pernyataan komitmen:
a. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemberi Bantuan Pendanaan Pendidikan dan penyelenggara pendidikan tinggi;
dan
b. kesediaan melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan oleh pemberi Bantuan Pendanaan Pendidikan.
(6) Peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan harus menandatangani kontrak kinerja yang paling sedikit memuat:
a. hak;
b. kewajiban; dan
c. target kinerja dalam menyelesaikan pendidikan sesuai masa tempuh kurikulum.
Koreksi Anda
