Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Pendanaan Pendidikan dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. seleksi; c. penetapan peserta; d. pendanaan pendidikan; dan e. penghentian Bantuan Pendanaan Pendidikan.
Koreksi Anda