Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(2) Peningkatan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada perguruan tinggi dan RSPPU.
Koreksi Anda
