Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pendanaan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah selesai pendidikan. (4) Bantuan Pendanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan: a. prioritas pembangunan kesehatan; b. kebutuhan program; c. ketersediaan alokasi anggaran; dan d. mekanisme perencanaan dan penganggaran. (5) Selain diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bantuan Pendanaan Pendidikan dapat diberikan kepada calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (6) Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan dilaksanakan selama masa studi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan.
Koreksi Anda