Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. (2) Sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ikrar atau janji yang diucapkan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenang profesinya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral profesi. (3) Sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (4) Pengambilan sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan tinggi atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan penyelenggara pendidikan tinggi, dengan disaksikan oleh rohaniwan masing-masing agama dan saksi. (5) Pengambilan sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam upacara kelulusan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi. (6) Sumpah profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dituangkan dalam surat pernyataan sumpah profesi, paling sedikit memuat: a. judul; b. hari dan tanggal; c. nama Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diambil sumpah profesi; d. lafal sumpah profesi; e. tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diambil sumpah profesi; dan f. tanda tangan pejabat pengambil sumpah. (7) Lafal sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda