Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah menyelesaikan pendidikan spesialis dapat ditempuh melalui Fellowship atau subspesialis. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan Fellowship atau subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium untuk memperoleh STR dengan kualifikasi tambahan.
Koreksi Anda