Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan ijazah atau Sertifikat Profesi, gelar, dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda