Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
