Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. kajian kesesuaian antara usulan penyelenggaraan pendidikan dengan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional;
b. kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi perguruan tinggi atau dengan perguruan tinggi bagi RSPPU; dan
c. sistem penjaminan mutu internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU.
(2) Mekanisme pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan rekomendasi oleh penyelenggara pendidikan tinggi melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
b. verifikasi dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan; dan
c. penerbitan rekomendasi oleh Menteri.
Koreksi Anda
