Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Jenis pendidikan tinggi dan kualifikasi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara pendidikan tinggi terdiri atas:
a. perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. RSPPU bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
