Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan diselenggarakan sebagai dasar pelaksanaan:
a. pemenuhan;
b. pendayagunaan; dan
c. kesejahteraan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(2) Penyusunan Perencanaan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan melalui pendekatan institusi dengan menggunakan metode:
a. analisis beban kerja kesehatan; dan/atau
b. standar ketenagaan minimal.
(3) Metode analisis beban kerja kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan berdasarkan pada beban kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(4) Metode standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan minimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan standar ketenagaan minimal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penyusunan Perencanaan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda
