Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; d. peningkatan mutu; dan e. pemenuhan kesejahteraan.
Koreksi Anda