Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Koreksi Anda