Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 584);
dan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
