Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1497) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 584); dan
b. Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 505), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pelaksana fungsi Sekretariat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
