Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
