Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis Sekretariat kepada Ketua Konsil Kesehatan INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Sekretaris menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administratif Sekretariat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan
Koreksi Anda