Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda