Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
