Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan, inventarisasi barang milik negara, dan urusan sumber daya manusia, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
