Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas:
a. Subbagian administrasi umum; dan
b. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
