Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. fasilitasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
c. fasilitasi pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan;
d. fasilitasi pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
e. fasilitasi pelaksanaan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
f. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
g. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
h. pengelolaan urusan organisasi dan sumber daya manusia;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi umum
Koreksi Anda
