Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 9142) mengenai:
a. tujuan dan sasaran strategis;
b. kerangka regulasi;
c. kerangka kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pendanaan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.