Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1663) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 18 dihapus
2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: