Pasal 1
Mengubah Daftar Narkotika Golongan I dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menambahkan jenis Narkotika Golongan I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.