Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi yang menjadi tersangka atau terdakwa diberhentikan sementara. (2) Pemberhentian sementara pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan Menteri. (3) Pemberhentian sementara anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, pemberhentian sementara dicabut. (5) Pencabutan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan: a. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas; dan b. anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi tidak mendapatkan honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial. (7) Dalam hal pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melapor kepada ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan/atau Sekretaris. (8) Setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan/atau Sekretaris mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA kepada PRESIDEN melalui Menteri. (9) Setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ketua Konsil Kesehatan INDONESIA dan/atau Sekretaris mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, atau Majelis Disiplin Profesi kepada Menteri. (10) Setelah pengaktifan kembali, hak keuangan atau honorarium yang tidak didapatkan selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibayarkan kepada pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, atau anggota Majelis Disiplin Profesi.
Koreksi Anda