Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah republik INDONESIA; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan; f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau g. tidak berkinerja dengan baik. (2) Pemberhentian karena tidak berkinerja dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap pelaksanaan kinerja pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada akhir masa jabatan dan secara insidentil dalam hal diperlukan. (4) Sekretaris menghimpun hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda